Arti Lambang Panda

C. Berdasarkan Keanggotaannya

Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.

Anggotanya adalah para pedagang pasar.

Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.

Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:

Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.

Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.

Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.

Arti Lambang Garuda Pancasila

Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang memiliki arti dan makna tersurat maupun tersirat. Berikut ulasannya:

Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.

Berikut penjelasan lebih detail nya :

Jumlah masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdekaan negara kita yakni tanggal 17. Bulu ekor memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8. Dan bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45 helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan. Sayap yang membentang adalah siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara

Burung Garuda digambarkan kedua kakinya mencengkeram erat pita putih bertuliskan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Seloka atau semboyan ini diambil dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Arti semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah “berbeda-beda tetapi satu jua”, yang mana seloka tersebut menjadi kekuatan bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan suku, agama, budaya dan lain sebagainya.

Makna cengkraman kaki Burung Garuda pada lambang Pancasila ini menunjukkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia dengan segala perbedaan yang dimiliki.

Burung Garuda sebagai lambang negara dan lambang Pancasila digambarkan dengan warna kuning emas. Arti warna ini yakni melambangkan keagungan. Warna emas Burung Garuda dimaknai sebagai bangsa Indonesia senantiasa selalu menjunjung tinggi martabat yang bersifat agung dan luhur.

Perisai berbentuk jantung yang digantungkan dengan rantai emas pada leher burung garuda. Makna perisa tersebut adalah lambang perlindungan atas perjuangan bangsa.

Garis melintang di tengah perisai melambangkan khatulistiwa atau ekuator. Hal ini menunjukkan kepulauan Indonesia seperti ratna mutu manikam bertaburan di sekitar garis khatulistiwa.

Pada lima ruangan perisai terdapat beberapa simbol dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu: Simbol sila pertama Pancasila yaitu Nur-Cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang artinya adalah lambang dasar ketuhanan Yang Maha Esa.

Simbol sila kedua Pancasila yaitu rantai bermata bulat sebagai lambang pria dan rantai bermata persegi sebagai lambang wanita saling berkaitan mata rantai persatuan.

Simbol sila ketiga Pancasila yaitu pohon beringin yang artinya adalah lambang persatuan Indonesia atau kebangsaan.

Simbol sila keempat Pancasila yaitu kepala banteng, yang artinya adalah lambang tenaga rakyat dan dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Simbol sila kelima Pancasila yaitu kapas dan padi (sandang dan pangan) yang artinya lambang tujuan kemakmuran bersama, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Polresta Yogyakarta Jl. Reksobayan No.1, Ngupasan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, DIY 55122

Lambang koperasi Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan mengandung makna yang mendalam. Dalam artikel ini, kita akan mengulas sejarah, arti, dan signifikansi lambang koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.

Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.

B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.

Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.

Mewakili Ikatan Persatuan

Memiliki gambar rantai yang menggambarkan ikatan persatuan antar anggota koperasi. Ini menunjukkan bahwa anggota bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Arti dan Makna Lambang Koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia memiliki arti dan makna yang kuat dan penting bagi gerakan koperasi nasional di Indonesia. Berikut adalah beberapa arti dan makna penting dari lambang koperasi Indonesia:

Gambar roda bergigi yang digunakan pada lambang koperasi Indonesia menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Ini menunjukkan bahwa hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi anggota koperasi dan memenuhi beberapa persyaratan koperasi.

Lambang rantai di sebelah kiri melambangkan ikatan persatuan yang kuat. Ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik koperasi tersebut.

Gambar kapas dan padi di sebelah kanan melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.

Gambar timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi. Ini menjadi simbol hukum dan merupakan bagian penting dari lambang koperasi Indonesia.

Kapas dan Padi (sebelah kanan)

Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).

Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.

Mencerminkan Nasionalisme

Warna merah dan putih yang mewakili nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah bagian dari masyarakat Indonesia dan memperkuat nilai-nilai nasional.

Proteksi dan Perlindungan Terhadap Penggunaan Tanpa Izin Lambang Koperasi Indonesia

Proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang Koperasi Indonesia dilakukan melalui hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Koperasi mengatur bahwa penggunaan lambang koperasi tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Baca juga: VOSviewer: Bibliometric Analysis Tools for Industry 4.0 and Supply Chain

Lambang koperasi Indonesia memiliki hak atas merek dagang dan hanya dapat digunakan oleh koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Departemen Koperasi dan UKM memegang peran penting dalam memantau dan memastikan bahwa lambang koperasi Indonesia hanya digunakan oleh koperasi yang sah dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, Dewan Koperasi Nasional Indonesia juga berperan dalam melindungi penggunaan lambang koperasi Indonesia dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan tanpa izin. Mereka juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan lambang koperasi.

Baca juga: Tips Menghindari Plagiat Dalam Artikel Ilmiah

Dengan adanya proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang koperasi Indonesia, maka dapat memastikan bahwa identitas koperasi Indonesia tetap terjaga dan tidak dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang. Ini juga membantu dalam menjaga integritas dan kredibilitas koperasi Indonesia di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti dan makna yang mendalam dan mencerminkan filosofi dasar koperasi. Dalam lambang tersebut terdapat simbol-simbol seperti roda bergigi, rantai, kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, pohon beringin, dan warna merah putih. Masing-masing simbol memiliki arti dan makna yang kuat dan berhubungan erat dengan tujuan dari koperasi.

Lambang Koperasi Indonesia juga memiliki peran dan fungsi yang penting, seperti sebagai identitas koperasi, menjadi landasan ideal bagi anggota koperasi, dan menjadi simbol hukum bagi koperasi. Signifikansi dan relevansi lambang tersebut dalam kebijakan ekonomi juga sangat penting, karena lambang tersebut merupakan simbol dari koperasi yang berfungsi memajukan ekonomi rakyat dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.

Keunikan dan keistimewaan lambang Koperasi Indonesia dibandingkan dengan negara lain adalah simbol-simbol yang terdapat dalam lambang tersebut sangat kuat dan mencerminkan filosofi dasar koperasi yang unik dan khas bagi Indonesia. Oleh karena itu, proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang Koperasi Indonesia sangat penting untuk menjaga integritas dan keaslian lambang tersebut.

Please follow and like us:

A. Berdasarkan fungsi:

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.

Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:

Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.

Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.

Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:

Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.

Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.

Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.

Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:

Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.

Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.

Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:

Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.

Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:

Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.